REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur, Jabar, yang telah ditetapkan Gubernur Jabar, dinilai dapat mengurangi minat warga untuk bekerja ke luar negeri sebagai TKI.
"UMK sebesar Rp 1,5 juta bukan saja akan mensejahterakan buruh, tetapi dapat mengurangi minat warga untuk kerja keluar negeri sebagai TKI dan menurunnya angka kriminalitas," kata Sekjen LPPHA KSPSI RTMM AI Cianjur, Hendry juanda, Ahad (24/11).
Dia mengungkapkan, usulan UMK Cianjur yang telah ditetapkan gubernur dan Dewan Pengupahan Jabar, sesuai sesuai tuntutan. Upah tersebut sudah layak karena Cianjur saat ini menjadi gerbang industri, sehingga dapat memberikan PAD yang lebih baik.
"Para pencari kerja sudah tidak perlu lagi mencari kerja keluar kota dan keluar negeri. Dengan UMK sebesar itu, daya beli masyarakat lebih besar dan SDM semakin baik," ucapnya.
Kenaikan UMK tersebut tambah dia, dapat membantu program pemerintah untuk memberantas kemiskinan di Kabupaten Cianjur, serta mengurangi minat warga untuk menjadi TKI.
Selama ini tingginya minat warga Cianjur untuk bekerja di luar kota dan luar negeri karena minimnya upah yang mereka dapatkan. Namun dengan UMK Rp 1,5 juta, warga tidak harus kerja keluar cukup di kota sendiri, sehingga dapat membantu memajukan daerah.
Sementara itu, sejumlah buruh di Cianjur, menyambut baik penetepan UMK tersebut, meskipun mereka sempat diresahkan pemberitaan sejumlah media yang menyebutkan UMK Cianjur terancam ditolak.
"Kami sempat kecewa dengan berita tersebut, namun setelah diklarifikasi kabar di media bohong. Harapan kami media yang memuat berita tersebut, sebagai sosial kontrol tidak asal tulis. Tapi kami besyukur harapan kami terkabul mendapat upah yang layak," kata Devi Permana (30) salah seorang buruh.
Dia mengungkapkan, upah sebesar itu dapat meningkatkan daya beli dan mensejahterakan buru di Cianjur. Sebab, tambah dia, pascakenaikan bahan bakar minyak (BBM) kebutuhan meningkat sedangkan upam masih dibawah minimum.