REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Sleman belum lengkap mendekati tenggat waktu rekapitulasi pada 4 Desember mendatang.
Dari 17 kecamatan di Kabupaten Sleman, dua kecamatan yakni Moyudan dan Godean belum memberikan laporan verifikasi DPT. Data DPT di Sleman yang perlu diverifikasi mencapai 8.430 pemilih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Ahmad Shidqi mengatakan 85 persen data DPT sudah terverifikasi. Sisanya yang 15 persen harus diverifikasi di lapangan karena tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Data dari kecamatan Moyudan dan Godean belum masuk karena masih proses mendatangi ke rumah-rumah," ujarnya ditemui di kantor KPU Sleman, Senin (25/11).
Verifikasi NIK di lapangan dilakukan oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan mendatangi rumah warga. Hal ini dinilai membuat proses verifikasi menjadi lama. "Kalau tidak ada NIK ditakutkan datanya fiktif," ujar Ahmad.
Selain dua kecamatan itu, data DPT narapidana juga belum seluruhnya terverifikasi. Ahmad menyebut sebagian besar narapidana sudah memiliki NIK. Pihaknya sudah meminta pihak lembaga pemasyarakatan untuk menghubungi keluarga narapidana guna mencari NIK.
Ahmad mengakui pengumpulan data DPT di pondok pesantren ditemukan banyak kasus tidak adanya NIK. Sebagian besar pemilih dari Ponpes tersebut merupakan pemula. "Jika tidak ada NIK, solusinya PPS buatkan berita acara," ujarnya tanpa bisa merinci jumlah kasus tidak adanya NIK di ponpes.
Selain sulit menemukan data NIK, Ahmad mengatakan ada warga Sleman yang tidak memiliki kartu identitas. Untuk kasus tersebut, pihaknya telah meminta PPS membuat berita acara.
Selanjutnya, berita acara dikirimkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar membuat kartu identitas bagi warga yang bersangkutan.
Pengumpulan data DPT yang terverifikasi dikatakan Ahmad akan selesai pada pekan ini. Selan itu, KPU juga masih membuat zonasi untuk alat peraga kampanye. Zonasi dibuat berdasarkan wilayah desa di tiap kecamatan.
Kepala Divisi Hukum, Pengawasan, dan Hubungan Antarlembaga KPU, Imanda Yulianto menambahkan satu desa akan menjadi satu zona alat peraga.
Namun, satu zona akan memuat sejumlah titik tempat umum yang diizinkan untuk penempatan alat peraga kampanye partai atau calon anggota legislatif. "Sekarang zonasi masih proses untuk dibuatkan perbup (peraturan bupati)," ujarnya.
Alat peraga kampanye, kata Imanda, diperbolehkan berada di wilayah atau kendaraan pribadi kader partai. Namun, kendaraan umum yang memakai dana daerah seperti TransJogja dan Damri dilarang memasang atribut kampanye. "Materi juga tidak boleh menyinggung, ditempelkan di pohon atau tiang listik," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Rusdi Rais mengatakan hingga saat ini belum ada penertiban alat peraga kampanye yang melanggar.
Ia mengaku pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar. "Minggu ini kami akan berkoordinasi untuk penertiban itu," ujarnya.