REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Bogor, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Bogor menertibkan dan membongkar vila liar di kawasan Puncak.
Kepala Bidang Konservasi Ex Situ PKT Kebun Raya Bogor, Joko Ridho Witono, kepada wartawan mengatakan dalam penataan kawasan Puncak, PemKab harus serius dan memperhatikan rencana tata ruang wilayah di daerahnya.
Persoalan Puncak perlu disikapi dengan bijak oleh Pemerintah Daerah, namun kebanyakan vila di Puncak tidak memiliki IMB sehingga melanggar aturan, kata dia.
"Kami (LIPI) sudah memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah, Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Puncak harus diperbanyak," kata Joko.
Namun pemerintah menghadapi masalah karena sebagian besar tanah dimiliki masyarakat.
"Ada kesulitan untuk menjadikan kawasan Puncak sebagai lahan konservasi, karena sebagian besar lahan milik masyarakat di mana masyarakat pola pikirnya lebih bersifat ekonomis, sehingga upaya konservasi ini tidak menarik buat warga, karena tidak memberikan manfaat secara materiil," jelas dia.
LIPI sendiri terus bekerja sama dengan Pemda dalam menjaga kawasan konservasi, salah satu langkah nyata adaalah menyelamatkan Kebun Raya Cibodas di wilayah Gunung Gede Pangrango menjadi penyekat atau pelindung Taman Nasional Gede Pangrango dari jamahan masyarakat. Begitu juga dengan Kebun Raya Bogor.
Sementara itu hari ini Satuan Polisi Pamong Praja dibantu aparat Polres Bogor, Brimob Kedung Halang, TNI membongkar 41 vila liar di Cisarua, Puncak.
Ini adalah pembongkaran kedua kalinya selama November inidi kawasan serapan air bagi kawasan di hilirnya termasuk Jakarta itu.