REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan kasasi perkara di Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman dan Mario Cornelio Bernardo, Senin (25/11).
Jaksa membacakan surat tuntutan itu dalam persidangan terpisah. Dalam dua surat tuntutan itu, jaksa menyebut hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh. Dalam uraiannya, Andi Ayyub merupakan salah satu hakim yang menangani kasasi perkara atas nama terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.
"Suprapto telah menghubungi salah satu hakim majelis yang akan mengadili perkara di tingkat kasasi, yaitu Hakim P2 Andi Abu Ayyub Saleh," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Mario meminta bantuan Djodi, staf Pusdiklat MA, untuk mengurus kasasi perkara pidana atas nama Hutomo yang diajukan jaksa penuntut umum. Djodi menindaklanjutinya dengan meminta bantuan Suprapto.
Jaksa menyebut Suprapto sebagai staf Andi Ayyub. "Yang telah bersedia memenuhi permintaan terdakwa (Mario) melalui Djodi atas kerja samanya dengan Suprapto untuk mengabulkan kasasi," kata jaksa.
Jaksa mengatakan, Mario sudah menyampaikan permintaan kepada Djodi agar kasasi jaksa dikabulkan sesuai harapan kliennya. Sehingga Hutomo ditahan dan dihukum penjara. Menurut jaksa, permintaan Mario itu telah disepakati Andi Ayyub.
"Telah disepakati Andi Abu Ayyub Saleh dengan meminta tambahan dana menjadi sebesar Rp 300 juta dan sepakat bahwa perkara akan diputus sebelum lebaran," ujar jaksa.
Sebagai realisasinya, Mario sudah memberikan uang secara bertahap kepada Djodi melalui kurir, Deden. Jaksa menyebut Mario sudah memberikan uang secara bertahap dengan total Rp 150 juta.
Namun, jaksa mengatakan, realisasi pemberian uang untuk mengurus perkaras kasasi itu belum sampai Rp 300 juta. Karena pada 25 Juli 2013, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menangkap Mario dan Djodi.
Saat menjadi saksi dalam persidangan beberapa waktu lalu, Andi Ayyub sudah berkali-kali menyangkal terlibat dalam pengurusan kasasi perkara Hutomo. Ia juga membantah meminta dana Rp 300 juta untuk mengurus kasasi tersebut.
Namun keterangan itu berbeda dengan apa yang disampaikan Suprapto. Ketika dikonfrontir di persidangan dengan Andi Ayyub, Suprapto tetap menjelaskan permintaan uang tambahan hingga Rp 300 juta itu datang dari Andi.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Mario dengan pidana lima tahun penjara. Mario juga dituntut untuk membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak Mario untuk menjadi penasihat hukum.