Senin 25 Nov 2013 22:37 WIB

Wali Kota Solo Persilakan Pengusaha Ajukan Penangguhan UMK

Rep: Edy Setyoko/ Red: Djibril Muhammad
 Sejumlah buruh membentangkan spanduk ketika berunjuk rasa menuntut revisi dan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Foto: Antara/R Rekotomo
Sejumlah buruh membentangkan spanduk ketika berunjuk rasa menuntut revisi dan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wali Kota Solo, Hadi Rudyatmo, menyadari kalau pengusaha keberatan penetapan UMK (Upah Minimum Kota) Solo Rp 1. 145.000.

Mengingat kondisi demikian, Wali Kota membuka peluang bagi pengusaha untuk menggunakan waktu penangguhan UMK.

"Silakan pengajuan penangguhan UMK. Ini bisa saja dilakukan atas kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Termasuk, adanya alasan mendasar untuk melakukan penangguhan UMK," kata Rudy, panggilan akrab Wali Kota di Balaikota, Senin (25/11).

"Itu hak beliau (pengusaha uyang dimaksud) untuk mengajukan penangguhan. Tapi, itu bisa dilakukan, harus ada alasan yang mendasar. Kita tunggu saja, kapan pengusaha mau mengajukan penangguhan UMK," katanya.

Sekadar diketahui, penetapan besaran UMK Kota Solo oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, sebesar Rp 1.145.000. Angka ini, sepertinya masih dirasa memberatkan kalangan pengusaha. Sehingga memunculkan wacana untuk melakukan penangguhan pembayaran UMK bagi kalangan pengusaha semakin menguat.

Bagi Rudy, usulan penangguhan upah bukan merupakan sikap ketidakpuasan kalangan pengusaha terhadap putusan UMK. Ia menilai, pembahasan UMK pada saat rapat Dewan Pengupahan Daerah (DPD), beberapa bulan lalu, sudah diserahkan pada Walikota. Hasil keputusan diteruskan ke Gubernur.

Seperti diketahui, belakangan terhembus kabar kalau kalangan pengusaha mewacanakan akan melakukan penangguhan UMK Solo tahun 2014. Mendengar selentingan semacam ini, Rudy tak menyoal. Malah, mempersilakan untuk mengajukan penangguhan. Hanya saja, musti disertai alasan mendasar.

Beda yang dengan apa yang diwacakan dari kalangan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) berbicara lain.

Wakil Ketua KSPSI Kota Solo, Wahyu Rihatin, malah menolak jika pengusaha melakukan penangguhan pembayaran upah. Sikap itu, kabarnya, akan ditunjukkan dengan menolak menandatangani pengajuan penangguhan upah yang dilakukan pengusaha.

"Kami punya sikap sendiri. Tidak akan menandatangani surat pengajuan penangguhan UMK," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement