REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wali Kota Solo, Hadi Rudyatmo, menyadari kalau pengusaha keberatan penetapan UMK (Upah Minimum Kota) Solo Rp 1. 145.000.
Mengingat kondisi demikian, Wali Kota membuka peluang bagi pengusaha untuk menggunakan waktu penangguhan UMK.
"Silakan pengajuan penangguhan UMK. Ini bisa saja dilakukan atas kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Termasuk, adanya alasan mendasar untuk melakukan penangguhan UMK," kata Rudy, panggilan akrab Wali Kota di Balaikota, Senin (25/11).
"Itu hak beliau (pengusaha uyang dimaksud) untuk mengajukan penangguhan. Tapi, itu bisa dilakukan, harus ada alasan yang mendasar. Kita tunggu saja, kapan pengusaha mau mengajukan penangguhan UMK," katanya.
Sekadar diketahui, penetapan besaran UMK Kota Solo oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, sebesar Rp 1.145.000. Angka ini, sepertinya masih dirasa memberatkan kalangan pengusaha. Sehingga memunculkan wacana untuk melakukan penangguhan pembayaran UMK bagi kalangan pengusaha semakin menguat.
Bagi Rudy, usulan penangguhan upah bukan merupakan sikap ketidakpuasan kalangan pengusaha terhadap putusan UMK. Ia menilai, pembahasan UMK pada saat rapat Dewan Pengupahan Daerah (DPD), beberapa bulan lalu, sudah diserahkan pada Walikota. Hasil keputusan diteruskan ke Gubernur.
Seperti diketahui, belakangan terhembus kabar kalau kalangan pengusaha mewacanakan akan melakukan penangguhan UMK Solo tahun 2014. Mendengar selentingan semacam ini, Rudy tak menyoal. Malah, mempersilakan untuk mengajukan penangguhan. Hanya saja, musti disertai alasan mendasar.
Beda yang dengan apa yang diwacakan dari kalangan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) berbicara lain.
Wakil Ketua KSPSI Kota Solo, Wahyu Rihatin, malah menolak jika pengusaha melakukan penangguhan pembayaran upah. Sikap itu, kabarnya, akan ditunjukkan dengan menolak menandatangani pengajuan penangguhan upah yang dilakukan pengusaha.
"Kami punya sikap sendiri. Tidak akan menandatangani surat pengajuan penangguhan UMK," katanya.