REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Presiden Boediono sebagai saksi dalam kasus Bank Century pada Sabtu (23/11) lalu.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, KPK mengkonfirmasikan sebanyak 10 isu penting kepada mantan Gubernur Bank Indonesia ini.
"Ada kurang lebih 10 isu-isu penting yang menurut kami perlu didalami dan ditanyakan kepada saksi Boediono," kata Bambang Widjojanto dalam penjelasannya dalam siaran di Radio Kanal KPK, Jakarta, Senin (25/11).
Tokoh yang kerap disapa BW ini mengatakan, pemeriksaan terhadap Boediono berkaitan dengan kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan kebijakan Bank Indonesia yang berkaitan dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik. Namun ia enggan memaparkan 10 isu yang dikonfirmasikan kepada Boediono karena terkait dengan proses penyidikan.
Dia menjelaskan, tidak ada pelanggaran terkait pemeriksaan terhadap Boediono di Istana Wakil Presiden. Menurutnya dalam pasal 113 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan penyidik dapat datang ke tempat saksi jika memberikan alasan yang patut dan wajar bahwa saksi tidak dapat datang ke KPK.
Jika pemeriksaan terhadap Boediono dipaksakan dilakukan di gedung KPK, lanjutnya, maka ada kesulitan hak-hak protokoler Boediono selaku Wakil Presiden. Maka hal ini dapat menyebabkan proses pemeriksaan terhadap Boediono di KPK menjadi terhambat seperti ada sterilisasi dan proses pengamanan terhadap Boediono.
"(Pemeriksaan Boediono di gedung KPK) Justru menyebabkan prinsip penanganan perkara cepat dan biaya murah, tidak dapat dilakukan," jelasnya.
Ia juga meyakinkan tidak ada yang disembunyikan dalam pemeriksaan terhadap Boediono. Sejak awal, KPK telah memberitahukan kepada para wartawan akan ada jumpa pers terkait pemeriksaan Boediono pada Senin (25/11) ini.
"Pemeriksaan lebih dari 10 jam itu pada akhirnya bisa diselesaikan oleh penyidik KPK dan mereka menuntaskannya. Tidak ada yang disembunyikan dan ini akan diberitahukan oleh pimpinan KPK dan jubir (juru bicara). Inilah bagian dari tanggung jawab kami untuk membangun proses penegakan hukum sebagai bagian proses pemberantasan korupsi," tegas mantan Ketua YLBHI ini.