Selasa 26 Nov 2013 15:05 WIB

Berkasus, AJB Bumiputera Perketat Pengawasan

Rep: Friska Yolandha/ Red: Nidia Zuraya
Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera
Foto: bumiputera.com
Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan asuransi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera menyatakan akan memperketat pengawasan untuk mencegah penyelewengan dana kembali terjadi. Komisaris Utama AJB Bumiputera Bin Hadi mengatakan, Bumiputera saat ini tengah merancang rencana bisnis untuk lima tahun ke depan.

"Memang akan segera diupayakan sedemikian rupa agar perusahaan bisa melindungi pemegang polis. Pengawasan ke depan akan lebih ketat agar hal serupa tidak terjadi," kata Bin saat ditemui dalam sosialisasi kode etik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (26/11).

Bumiputera saat ini tengah menyusun rencana bisnis untuk lima tahun ke depan dan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) 2014 sebagai titik mulai. Di dalam RKAP ini akan dicantumkan hal apa saja yang akan dilakukan perseroan, termasuk pada sistem pengawasan.

Bin mengatakan, perseroan memiliki pengawasan internal yang dilakukan Divisi Pengendalian Internal. Divisi ini akan melakukan audit atas apa yang terjadi dan melaporkan penyelewengan kepada perusahaan. Komisaris bertugas melihat hasil dan melakukan tindakan atas hasil audit tersebut.

Pengawasan oleh komisaris tidak hanya dari audit internal saja, tetapi juga dari luar. "Informasi luar juga kita lihat," kata Bin.

Sebelumnya anggota dewan komisioner OJK bidang industri keuangan nonbank (IKNB) Firdaus Djaelani mengungkapkan pemeriksaan atas dugaan penyelewengan dana di Bumiputera telah selesai dilaksanakan. Sayangnya Firdaus enggan memaparkan lebih rinci hasil pemeriksaan tersebut. "Ada pengeluaran yang harus dibuktikan pengeluarannya. Buktinya sedang diminta," ujar Firdaus.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement