Selasa 26 Nov 2013 15:47 WIB

Mantan Kepala BPN Bantah Terima Rp 3 M

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Joyo Winoto
Joyo Winoto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto membantah telah menerima uang untuk mengeluarkan SK Hak Pakai tanah di Hambalang. SK itu menjadi dasar penerbitan sertifikat tanah yang akan digunakan untuk proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON).

Joyo membantah telah menerima dana Rp 3 miliar itu ketika bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan P3SON dengan terdakwa Deddy Kusdinar, Selasa (26/11). Penasihat hukum Deddy, Rudy Alfonso, menanyakan apakah Joyo pernah mengenal staf di DPR bernama Iwan. "Saya tidak kenal," jawab Joyo di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Rudy menjelaskan, Iwan merupakan staf Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Namun, Joyo tetap mengaku tidak mengenalnya. Ia juga membantah telah berkomunikasi dengan Nazaruddin atau pun dengan Mindo Rosalina Manulang. 

Menurut Rudy, Mindo menyebut Nazaruddin pernah mengirim pesan dan menelepon Joyo. Namun, Joyo disebut tidak meresponnya. Karena itu Mindo langsung menelepon Joyo. Menurut Rudy, Joyo merespon dan meminta Mindo langsung menghubungi Sekretaris BPN Managam Manurung. Atas informasi penasihat hukum Deddy itu, Joyo juga menyangkalnya. 

Dalam surat dakwaan Deddy, disebut Nazar dan Mindo telah menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Joyo. Uang itu disebut untuk mengurus masalah hak pakai tanah di Hambalang. Dalam persidangan, Joyo membantahnya. Bahkan ia menerima permintaan penasihat hukum Deddy untuk dikonfrontasi dengan Nazar dan Mindo. "Silakan," ujar dia.

Joyo juga membantah telah menyerahkan amplop berwarna cokelat berisikan SK Hak Pakai tanah di Hambalang kepada sekretaris BPN. Menurut dia, hal itu tidak sesuai dengan prosedur. Sementara Managam mengatakan, SK Hak Pakai diambil oleh anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat Ignatius Mulyono pada Januari 2010. 

Saat Ignatius menghubungi melalui telepon, Managam menyebut dia mengatakan diminta tolong oleh Anas Urbaningrum untuk memonitor SK tersebut. Dalam persidangan beberapa waktu lalu, mantan menpora Adhyaksa Dault sempat mempertanyakan sertifikat tanah di Hambalang yang tak kunjung keluar dari BPN hingga akhir masa jabatannya pada 2009. 

Padahal pengajuan permohonan untuk hak pakai tanah itu sudah sejak 2006. Karena masalah sertifikat itu, Adhyaksa mengatakan, pada masanya pembangunan di Hambalang tidak pernah terjadi. SK hak pakai dan sertifikat tanah di Hambalang itu akhirnya baru keluar awal 2010 setelah Andi Mallarangeng menjandi menpora. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement