REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengapresiasi Wakil Presiden Boediono yang telah memberikan keterangan kepada KPK.
Keterangan tersebut terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) yang diberikan Bank Indonesia kepada Bank Century pada 2008, demi terbukanya kebenaran.
"Bapak Presiden tentu mengetahui Bapak Wapres Boediono memberi keterangan kepada KPK. Dan beliau mengapresiasi bapak Wapres Boediono telah memberikan keterangan, sebagaimana yang diharapkan demi terbukanya suatu kebenaran," kata Juru Bicara Presiden Julian A Pasha di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (26/11).
Menurut Julian, hal itu merupakan bagian dari upaya bersama Presiden Yudhoyono untuk mengedepankan upaya-upaya pemberantasan korupsi. "Tentu ini didukung," ucapnya.
Wakil Presiden Boediono, tambah dia, telah memberikan keterangan yang memang dibutuhkan untuk kejelasan atau mengungkapkan kebenaran soal kasus yang sedang ditangani oleh KPK (komisi pemberantasan korupsi.
Terkait dengan lokasi pemeriksaan di Kantor Wakil Presiden, Julian menilai jika hal itu tentunya telah dibicarakan sebelumnya oleh KPK."Jadi yang penting adalah pemerintah dalam hal ini tetap berkomitmen pada nilai-nilai untuk mengedepankan upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.
Sementara itu pada Sabtu (23/11) Wakil Presiden Boediono menyampaikan dalam jumpa pers jika telah menjalani pemeriksaan di kantornya.
Boediono diperiksa terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), yang diberikan Bank Indonesia kepada Bank Century pada 2008. Saat itu Boediono menjabat Gubernur Bank Indonesia.
Boediono, yang diperiksa petugas KPK lebih dari tujuh jam sejak pukul 10.00 WIB, mengatakan alasannya menjalani pemeriksaan di kantor Wapres adalah efektifitas.
Saat ditanya mengenai rincian pemeriksaan, Boediono menjawab dengan menyatakan tidak bisa memberikan penjelasan mengenai hal tersebut. Namun, ia mengatakan siap membantu KPK untuk menuntaskan kasus Bank Century dengan setuntas-tuntasnya.