Selasa 26 Nov 2013 16:56 WIB

Alasan SK Hak Pakai Tanah di Hambalang Tak Kunjung Turun

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Joyo Winoto
Joyo Winoto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menpora Adhyaksa Dault pernah mengungkapkan pembangunan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang tidak pernah terjadi pada masa jabatannya. Alasannya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tak kunjung mengeluarkan SK (Surat Keputusan) Hak Pakai dan sertifikat tanah di Hambalang, Jawa Barat, tersebut.

Mantan kepala BPN Joyo Winoto mengungkapkan alasan SK Hak Pakai dan sertifikat belum keluar ketika masa jabatan Adhyaksa. Pada Mei 2006, ceritanya, Adhyaksa bersama staf Kemenpora datang kantornya. Saat itu Joyo masih menjabat sebagai Kepala BPN. "Beliau menanyakan proses pensertifikatan hak pakai," kata Joyo, saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/11).

Saat itu, menurut Joyo, Adhyaksa belum mengajukan permohonan. Ia mengatakan, permohonan itu baru masuk pada September ke kantor pertanahan di Bogor. Dari sana, diproses secara berjenjang ke kantor wilayah dan baru ke pusat. "Di pusat dikelola, ditelaah, dikaji deputi yang bertanggung jawab," kata dia.

Deputi yang mengurus itu adalah Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT), Bambang Eko Haryoko. Joyo mengatakan, baru berkomunikasi mengenai permohonan hak pakai itu pada Januari 2007. Ia mendapat informasi dari Bambang melalui nota dinas, permohonan belum bisa diproses. "Ada empat hal yang harus diselesaikan," ujar Joyo.

Pertama, katanya, masalah luasan tanah. Kedua, ada laporan mengenai bagian tanah yang disengketan secara Tata Usaha Negara (TUN), Ketiga, persoalan pembebasan lahan dan keempat, berkaitan dengan peralihan kepemilikan dari pemilik awal ke kantor Kemenpora. "Beberapa kemudian sudah dipenuhi dan ada yang belum," kata dia. 

Menurut Joyo, masalah yang belum diselesaikan yaitu mengenai masalah kepemilikan. Ia mengatakan, pada 2004, tanah sudah dilepas oleh PT Buana Estate, perusahaan Probosutedjo. Namun, pada 2006 hal itu dicabut kembali. Karena masalah ini, proses permohonan belum bisa diteruskan. "Ada potensi konflik, harus diselesaikan," ujar dia.

Hakim anggota menanyakan mengenai konsep SK yang sudah pernah dikeluarkan, tetapi Bambang meminta untuk menunda penandatanganan. Menurut Joyo, Bambang yang mengajukan draft itu. Namun ketika diajukan, Bambang mengingatkan akan adanya potensi konflik karena masalah kepemilikan tanah itu.

Menurut dia, pelepasan kepemilikan itu belum terpenuhi hingga Adhyaksa lengser pada 2009. Mantan sekretaris utama Managam Manurung pernah melihat adanya dokumen pelepasan kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU). Ia melihat foto kopi dokumen itu. Menurutnya, Probosutedjo selaku Komisaris PT Buana Estate pemilik HGU menandatangani surat itu pada 22 November 2009. "Itu dokumen merupakan pernyataan sepihak," kata dia.

Joyo mengatakan, ketika Andi Mallarangeng menjadi Menpora, semua masalah sudah terselesaikan. SK Hak Pakai pun turun pada awal Januari 2010. Joyo merasa semuanya sudah sesuai prosedur. Ia membantah telah menerima dana Rp 3 miliar untuk mengurus SK Hak Pakai tanah di Hambalang itu. "Tidak pernah," kata dia. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement