REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Sebanyak 200 bangunan vila di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, harus dibongkar hingga akhir Desember. Selain tak memiliki izin membangun vila di Puncak, ada pula bangunan yang didirikan di kawasan konservasi.
"Bangunan yang kami bongkar di samping tidak memiliki IMB juga berada di tanah negara," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Dace Supriadi, melalui Diskominfo Kabupaten Bogor di Cibinong, Selasa (26/11).
Dikatakannya, bangunan vila di kawasan Puncak yang dibongkar tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Bahkan, lanjutnya, yang lebih parah lagi ada bangunan yang berdiri di kawasan konservasi sehingga tidak ada alasan untuk tidak dibongkar. "Tidak ada peluang untuk diberikan izin," katanya.
Ia menambahkan pembongkaran vila tidak berizin akan terus dilakukan hingga akhir tahun 2013. Targetnya, kata dia, sebanyak 200 bangunan sudah harus dibongkar hingga akhir Desember, dan nanti dilanjutkan tahun 2014. Pihaknya sama sekali belum pernah bertemu dengan para pemilik vila tidak berizin yang dibongkar itu.
"Kami lakukan proses pembongkaran ini lebih banyak berkomunikasi dengan penjaga vila, sementara pemiliknya tidak ada di tempat," katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol-PP Provinsi Jawa Barat, Sigit, mengatakan bahwa penertiban vila di Puncak itu ditujukan untuk kepentingan di kawasan tersebut. "Kawasan (Puncak) ini bukan untuk Kabupaten Bogor saja, kawasan ini melindungi Jawa Barat, bahkan Indonesia pun berkepentingan terhadap kawasan ini," katanya.
Ia mengatakan lahan di Puncak sangat penting bagi semua, karena merupakan kawasan lindung, kawasan resapan air, sehingga yang dikerjakan itu adalah untuk masyarakat luas. Sigit menyatakan kesiapan pihaknya untuk membantu Pemkab Bogor dalam melakukan penertiban bangunan tidak berizin di kawasan Puncak itu.