REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaporkan pelanggaran lalu lintas melawan arus yang tercatat selama 57 hari operasi.
Kepala Bagian Operasional Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budianto mengatakan, pihaknya melakukan operasi mulai 30 September sampai dengan 26 November 2013. ''Tercatat kendaraan yang ditilang 16.530 kendaraan,'' kata dia, Selasa (26/11).
Dari operasi selama 57 hari tersebut polisi menyita 8.499 Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan 7.959 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sementara, polisi menyita 72 kendaraan roda dua. Untuk kendaraan roda empat tidak ada yang ada disita.
''Karena 16.530 atau seluruhnya yang melanggar adalah sepeda motor,'' kata dia.