REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Subdit Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menanyakan alasan Vika Dewayani mencabut laporan pengaduan perusakan rumahnya oleh Anastasia Florin Limasnax alias Flo.
"Vika sudah kembali datang memberikan keterangan pada Senin (25/11) pukul 15.00. Dia diperiksa selama dua jam dan diajukan lima pertanyaan terkait alasannya mencabut lapotan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Selasa (26/11).
Rikwanto mengatakan Vika menyampaikan ke penyidik bahwa keluarga Flo sudah mendatanginya untuk meminta maaf pada 14 November. Dalam pertemuan itu, disepakati ada kompensasi untuk Vika, dan perdamaian untuk menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan.
Menurut Rikwanto, penyidik juga menanyakan apakah Vika akan menuntut Flo kembali seandainya keluarga Flo mengingkari kesepakatan tersebut. Pasalnya, kompensasi yang dijanjikan kepada Vika belum dipenuhi.
"Vika menyatakan tidak akan menuntut kembali. Dia tetap mencabut laporan dan seandainya keluarga Flo mengingkari kesepakatan, dia menyatakan tidak akan menuntut lagi," ujar Rikwanto.
Namun, Rikwanto mengatakan pernyataan Vika itu tidak serta merta menghilangkan status tersangka terhadap Flo. Sebab, hingga saat ini Flo belum diperiksa.
"Karena kasus ini sudah ada tersangka yaitu Flo, maka penyidik tetap harus memeriksa yang bersangkutan. Penyidik tidak bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) apabila tersangka belum diperiksa," jelasnya.
Karena itu, Rikwanto meminta keluarga Flo atau kuasa hukumnya untuk menghadirkan Flo. Pemeriksaan terhadap Flo juga akan meyakinkan penyidik bahwa sudah ada perdamaian diantara kedua belah pihak.
Di sisi lain, Rikwanto mengatakan penyidik masih mencari Flo, tetapi hingga saat ini belum menemukannya. Musisi Satriyo Yudi Wahono yang biasa disebut Piyu, suami Flo, juga menyatakan hingga saat ini belum tahu di mana Flo berada.