REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Indoensia (IKABI) menyesalkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memperlakukan dokter sebagai pelaku kriminal murni.
Ketua IKABI, Paul Tahalele mendukung keputusan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk tidak melakukan kegiatan operasi efektif. Kecuali hanya menolong pasen dengan operasi darurat pada Rabu (27/11) besok.
"Kami meminta presiden melakukan tindakan nyata untuk menyelesaikan kekhawatiran dokter seluruh Indonesia," ujar Paul dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Selasa (26/11).
IKABI mengkhawatirkan nasib dokter spesialis bedah di masa mendatang. Jika terjadi kematian pasien akibat hasil akhir tindakan operasi, ia risau dokter akan diperlakukan sebagai pelaku kriminal.
Paul juga mempertanyakan penggunaan KUHP yang digunakan untuk mengadili dokter Ayu dkk. Padahal, sejak 2004 sudah berlaku UU Praktik Kedokteran. "Harusnya dipakai aturan lex spesialis. Apa gunaya lembaga Konsil Kedokteran Indonesia dan PB IDI yang mengawasi dokter?" kata Paul.
Ia juga mendesak menteri kesehatan agar melindungi dan membela dokter Indonesia. Karena, dokter adalah mitra kerja Kementerian Kesehatan RI. "Jangan Menkes hanya mengimbau saja tanpa menyelesaikan masalah."