REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana aksi mogok nasional para dokter spesialis obsterti dan ginekologi (SpOG) atau spesialis kandungan dan para dokter lainnya, ditanggapi dingin Mahkamah Agung.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan, Rabu (27/11) besok, para dokter akan 'menyerbu' MA dalam aksi demo mogok mendukung solidaritas untuk dr Dewa Ayu Sasiary Sp.OG bersama dengan dua rekannya, dr Hendry Siagian dan dr Hendry Simanjuntak yang divonis bersalah oleh MA. Ketiganya dituduh melakukan malpraktek terhadap Julia Fransiska Maketey, yang meninggal saat melahirkan.
"Ini negara demokrasi, silahkan saja demo dan melakukan aksi mogok, itu hak mereka," kata juru bicara MA, Ridwan Masyur saat dihubungi ROL, Selasa (27/11).
Menurut Ridwan, dalam hukum ada prosedur yang harus ditempuh jika tidak puas dengan putusan. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado mengeluarkan putusan No.90/PID.B/2011/PN.MDO yang menyatakan, dokter Ayu Sasiary Prawarni bersama dokter Hendry Simanjuntak dan dokter Hendy Siagian divonis bebas karena dinilai tidak terbukti bersalah melakukan dugaan malpraktik.
Tak puas, jaksa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Manado yang juga memvonis bebas ketiganya. Lalu, jaksa melakukan kasasi yang belakangan dikabulkan MA dan menghukum dokter Ayu Sasiary Prawarni bersama dokter Hendry Simanjuntak dan dokter Hendy Siagian dengan kurungan 10 bulan penjara.
Kuasa hukum dokter Ayu, OC Kaligis pun bersiap mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis kasasi MA itu. "Ya masih ada kesempatan mencari keadilan, tempuh prosedur hukumnya. Jadi masih ada upaya hukumnya, nah itu lebih elegan dilakukan dari pada melakukan aksi mogok yang justru tidak akan mendapat simpati masyarakat. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini," papar Ridwan.