Selasa 26 Nov 2013 22:04 WIB

Panwaslu: Semua Partai Langgar Pemasangan APK

Rep: Irfan Abdurrahmat/ Red: Djibril Muhammad
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Menjelang masuknya Pemilihan Legislatif (Pileg) yang akan dihelat pada April 2014 mendatang, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi mengakui banyak beberapa partai politik yang melakukan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Machmud Permana, mengatakan kepada Republika, Selasa (26/11), dari temuan di lapangan, banyak pelanggaran yang dilakukan parpol terkait pemasangan APK ini.

Menurut dia, seluruh data pelanggaran tersebut telah dikirimkan ke KPUD Kota Bekasi guna ditindak. "Berkenaan pelanggaran APK ini, seluruh datanya telah disampaikan ke KPUD guna ditindak. Pasalnya, KPUD yang berwenang untuk ditertibkan," katanya menjelaskan.

Ia menambahkan, pelanggaran yang dilakukan mayoritas dari pelanggaran administrasi dan pemasangan APK. Sanksi yang akan diberikan, ia melanjutkan, berupa surat teguran yang akan diberikan ke parpol yang melakukan pelanggaran.

Terpisah, Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi, menjelaskan, sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi nomor 103, perihal pengaturan pemasangan alat peraga kampanye (APK), parpol dilarang untuk memasang APK di sepanjang jalur protokol Kota Bekasi.

"Lima jalan protokol seperti Jalan Ahmad Yani, Juanda, Cut Meutia, Chairil Anwar dan Jalan KH Noer Ali," katanya mengungkapkan.

Ia menjelaskan, selain lima jalan protokol tersebut, untuk Jalan Sultan Agung dan Jalan Joyo Martono masih diperbolehkan untuk pemasangan APK.

"Surat teguran berkaitan pelanggaran APK ini sudah dilayangkan bagi parpol yang diketahui melanggar," katanya menjelaskan.

Sistematikanya itu, ia melanjutkan, ketika Panwaslu menemukan adanya pelanggaran APK, lalu memberikan tembusan kepada KPU. Lalu KPU yang memberikan surat teguran kepada pimpinan partai politik," ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah surat teguran diberikan dan tak juga diindahkan. Akan kembali dilaporkan kepada Panwaslu. Nantinya, Ucu menambahkan, Panwaslu yang akan memberikan perintah kepada Satpol PP untuk menertibkannya.

Pelanggaran dari caleg provinsi, lanjutnya, akan diteruskan ke KPU provinsi, sementara untuk Caleg DPR RI akan dilaporkan ke KPU pusat.

Ucu mengakui, sudah mendapatkan adanya laporan mengenai pelanggaran ini. Secepatnya, Ucu melanjutkan, akan melakukan penertiban. Hal ini akan dikoordinasikan dengan Panwaslu dan Satpol PP.

Ia menambahkan, surat teguran ini diberikan dalam waktu 7 X 24 jam. Sementara itu, masih ditemukan adanya pelanggaran pemasangan APK di jalan Chairil Anwar dan Jalan KH Noer Ali.

Sementara itu, Ketua Satpol PP Kota Bekasi, Yayan Yuliana, menjelaskan, berkenaan penertiban APK yang melanggar ini, pihak Satpol PP telah berkoordinasi bersama dengan KPU dan Panwaslu untuk membicarakan langkah ke depannya.

"Kita akan berikan teguran kepada parpol untuk mau menurunkan sendiri APK yang melanggar ini. Bila tidak juga diindahkan, maka akan ditertibkan langsung oleh pihak Satpol PP," katanya menjelaskan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement