REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur mengatakan isi putusan perkara terhadap tiga dokter kandungan yaitu, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian (MA) sedang dalam proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK).
"Proses perkara saat ini adalah telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Masih dalam proses," kata Ridwan kepada Republika, Selasa (27/11).
Menurut Ridwan, isi putusan lengkap itu perkara No 356 K/pid/2012 atas nama terdakwa dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian dengan hukuman 10 bulan penjara.
"Begitulah putusan hakim ada pihak yang terima dan puas. Ada juga ada kalanya pihak lain yang tidak menerima," tegasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado mengeluarkan putusan No.90/PID.B/2011/PN.MDO yang menyatakan bahwa dokter Ayu Sasiary Prawarni bersama dokter Hendry Simanjuntak dan dokter Hendy Siagian divonis bebas karena dinilai tidak terbukti bersalah melakukan dugaan malapraktik.
Tak puas, jaksa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Manado yang juga memvonis bebas ketiganya. Lalu, jaksa melakukan kasasi yang belakangan dikabulkan MA dan menghukum dokter Ayu Sasiary Prawarni bersama dokter Hendry Simanjuntak dan dokter Hendy Siagian dengan hukuman 10 bulan penjara. Kuasa hukum ke tiga dokter tersebut, OC Kaligis telah mengajukan PK atas vonis kasasi MA itu.