Selasa 26 Nov 2013 22:37 WIB

MA: Perkara Dokter Ayu Masih PK

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hafidz Muftisany
Sejumlah mahasiswa kedokteran dan dokter di Fakultas Kedokteran Kampus A Universitas Airlangga Surabaya menolak kriminalisasi dokter
Foto: Antara
Sejumlah mahasiswa kedokteran dan dokter di Fakultas Kedokteran Kampus A Universitas Airlangga Surabaya menolak kriminalisasi dokter

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur mengatakan isi putusan perkara terhadap tiga dokter kandungan yaitu, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian (MA) sedang dalam proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

"Proses perkara saat ini adalah telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Masih dalam proses," kata Ridwan kepada Republika, Selasa (27/11).

Menurut Ridwan, isi putusan lengkap itu perkara No 356 K/pid/2012 atas nama terdakwa dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian dengan hukuman 10 bulan penjara.

"Begitulah putusan hakim ada pihak yang terima dan puas. Ada juga ada kalanya pihak lain yang tidak menerima," tegasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado mengeluarkan putusan No.90/PID.B/2011/PN.MDO yang menyatakan bahwa dokter Ayu Sasiary Prawarni bersama dokter Hendry Simanjuntak dan dokter Hendy Siagian divonis bebas karena dinilai tidak terbukti bersalah melakukan dugaan malapraktik.