Rabu 27 Nov 2013 08:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Polisi Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Red: Dewi Mardiani
Penusukan (ilustrasi)
Penusukan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Andri Septa Pubian Putra (21 tahun), pelaku pembunuhan anggota Polresta Bandar Lampung, Briptu Agus Setiawan, dan istrinya Meilani, dituntut hukuman seumur hidup karena telah melanggar Pasal 340 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP.

"Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hartono dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim FX Supriyadi, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (26/11), seperti dilaporkan Antara, Rabu (27/11).

Jaksa menyatakan, hal yang memberatkan bagi terdakwa yang telah menghilangkan dua nyawa sekaligus yaitu mengakibatkan dua balita menjadi yatim piatu serta belum tercipta perdamaian antara terdakwa dan korban. Sedangkan hal yang meringkankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal berlapis dalam kasus pembunuhan terhadap Melani dan anggota kepolisian Agus. "Perbuatan warga Kampung Gunung Raya, Kelurahan Gunung Raya, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah ini terancam hukuman pidana maksimal dua puluh tahun atau hukuman mati, karena telah sengaja dan dengan rencana lebih dahulu untuk merampas nyawa orang lain," kata jaksa Hartono.