REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus suap penanganan sengketa pilkada dengan tersangka mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar (AM).
Penggeledahan dilakukan di kantor seorang saksi, Mochtar Effendi di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor pada Selasa (26/11) malam hingga Rabu (27/11) pagi ini.
"Tadi malam, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor di kawasan perkantoran Cibinong, Kabupaten Bogor milik Mochtar Effendi, salah satu saksi terkait dengan penyidikan dugaan suap dalam sengketa Pilkada di MK dengan tersangka AM," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat kepada Republika, Rabu (27/11).
Johan menambahkan saksi Mochtar Effendy diduga mengetahui terkait seluk beluk dari Akil Mochtar selama menangani kasus sengketa pilkada di MK. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dalam penyidikan kasus yang menjerat Akil Mochtar.
Namun ia enggan menyebutkan dokumen yang telah disita tersebut. Saat ditanya apakah dokumen itu terkait dengan peran Mochtar Effendi yang diduga sebagai calo Akil, ia tetap tidak menjawabnya."Ada sejumlah dokumen yang disita dan akan dipelajari penyidik," tegas Johan.
Sebelumnya, Muchtar Effendi diketahui sebagai salah satu saksi terkait dengan penyidikan dugaan suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Muchtar Effendi diduga sebagai perantara Akil Mochtar untuk berhubungan dengan pihak bersengketa di MK yang dulu dipimpinnya.
Mochtar Effendi juga ditengarai menerima uang Rp 2 miliar dari seorang kepala daerah di Sumatera Selatan. Ia telah membantah menjadi calo Akil di MK.
Ia pun mengaku hanya sebatas pekerja swasta dan bukan bagian dari MK. Saat dikonfirmasi apakah dirinya memang tidak menerima duit dari pengurusan Pilkada Banyuasin dan Patualang, ia juga membantahnya.
Nama Muchtar Effendi ini diungkap Alamsyah Hanafiah, pengacara calon Bupati Banyuasin Hazuar Bidui, pekan lalu. Muchtar diduga sebagai operator suap buat Akil dari wilayah Sumatra. Namanya pun disebut menerima uang Rp 2 miliar dari Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian.