Rabu 27 Nov 2013 14:37 WIB

Dahlan Tunjuk Andi Saddawero Pimpin PPA

Red: Nidia Zuraya
Dahlan Iskan
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Dahlan Iskan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri BUMN Dahlan Iskan menetapkan Andi Saddawero sebagai Pelaksana Tugas Dirut PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Persero menggantikan dirut sebelumnya, Boyke Wibowo Mukijat.

Siaran pers PPA di Jakarta, Rabu (27/11), menyebutkan penggantian Boyke dari kursi nomor satu PPA karena yang bersangkutan telah habis masa tugasnya. "Boyke Mukijat sudah menyelesaikan jabatannya setelah bertugas selama 5 tahun, sejak 14 November 2008 hingga berakhir 14 November 2013," kata Corporate Secretary PPA, Rizal Ariansyah.

Andi Saddawero sebelumnya menjabat direktur pada masa kepemimpinan Boyke. Selain itu pemegang saham juga menetapkan dua orang direktur yaitu Saiful H Manan dan Tri Herutantoyo.

Penetapan pejabat baru PPA tersebut, berdasarkan surat Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis BUMN nomor S-558/MBU/D5/2013 tanggal 13 November 2013 perihal Penunjukan Pelaksana Tugas Direktur Utama PPA.

Pemerintah mendirikan PPA pada Februari 2004 melalui Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2004 untuk melaksanakan pengelolaan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang tidak berperkara hukum.

Melalui Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2008 tanggal 4 September 2008, Pemerintah memperluas maksud dan tujuan PPA dengan menambah ruang lingkup tugas baru PPA, yaitu pengelolaan aset eks BPPN, restrukturisasi dan/atau revitalisasi BUMN, kegiatan investasi, kegiatan pengelolaan aset BUMN.

Menurut catatan, setidaknya 17 BUMN masuk dalam penangangan restrukturisasi PT PPA, antara lain PT Pal Indonesia, PT Merpati, PT Dirgantara Indonesia, PT Waskita Karya, PT Bahana, PT Industri Sandang, Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), dan PT Kertas Kraft Aceh. Selanjutnya PT Industri Kapal Indonesia (IKI), PT Djakarta Lloyd, PT Balai Pustaka, PT Survei Udara Penas, Perum Film Nasional (PFN) dan PT Nindya Karya, PT Waskita Karya, PT Industri Gelas (Iglas).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement