REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Sebanyak 120 dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Adjidarmo Rangkasbitung, Puskesmas, dan Klinik di Kabupaten Lebak, Banten, Rabu, mogok kerja.
Aksi mogok menuntut pembebasan dr Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG dan kawan-kawan dari hukuman penjara selama 10 bulan.
"Kami sebagai tenaga dokter tentu merasa prihatin dengan kejadian diskriminasi itu, padahal dr Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) kedokteran dan tidak melakukan pelanggaran," kata Ketua IDI Kabupaten Lebak dr Andi Gajali Said dalam orasinya, Rabu.
Menurut dia, peristiwa penahanan dr Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG dan kawan-kawan merupakan keprihatinan bagi profesi dokter di seluruh Indonesia.