REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri akan mempidanakan para dokter yang menelatarkan pasien akibat aksi mogok.
"Kami akan memproses laporan pihak yang menilai aksi demonstrasi dokter merugikan kondisi pasien. Dan itu harus ada kepentingan masyarakat yang dirugikan sesuai dengan ketentuan hukum," kata Kepala Bagian Penerangan Umum, Mabes Polri, Kombes Agus Rianto di Mabes Polri Jakarta, Rabu (27/11).
Menurut Agus, jika ada pihak-pihak yang mengetahui, mengalami, atau mendengar ada dokter atau rumah sakit yang menelatarkan pasien itu ada dugaan pelanggaran hukum dan segera laporkan ke Polri untuk ditindaklanjuti.
"Kalau memenuhi unsur-unsur tindak pidana, akan ditindaklanjuti sesuai tanggung jawab, tugas, dan fungsi Polri. Kalau enggak memenuhi unsur pidana, ada mekanisme lain,'' terang Agus.
Ia menegaskan, pasien memiliki hak mendapatkan pertolongan dokter. "Ada potensi pelanggaran pidana para dokter akibat pembiaran terhadap pasien, terutama yang dalam kondisi darurat. Pasal 304 UU KUHP tentang Meninggalkan Orang Yang Memerlukan Pertolongan, memungkinkan pemidanaan itu," ungkap Agus.
Dikatakan Agus, barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau membiarkan orang dalam kesengasaraan, sedang ia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan pada orang itu karena hukum yang berlaku atasnya atau karena menurut perjanjian, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.
"Para dokter melakukan demo silahkan tapi jangan sekali-kali mengabaikan hak-hak pasien," katanya menegaskan.