REPUBLIKA.CO.ID, DOLOKSANGGUl -- Sebanyak 22 dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, tidak ikut berunjukrasa sebagai aksi solidaritas terhadap kasus yang menimpa dr Ayu dan teman-temannya di Manado, Sulawesi Utara.
"IDI Kabupaten Humbang Hasundutan tidak ikut melakukan aksi solidaritas sebagai bentuk keprihatinan, karena minimnya jumlah dokter yang bertugas," ujar Ketua IDI Humbang Hasundutan, dr Maria Pandiangan di Doloksanggul, Rabu.
Dikatakannya, minimnya tenaga dokter yang terdaftar sebagai anggota, menjadi alasan IDI setempat untuk tidak melakukan aksi solidaritas seperti yang dilakukan pada berbagai daerah di Indonesia, Rabu (27/11).
Menurut dia, jumlah dokter di Kabupaten Humbang Hasundutan hanya 22 orang saja, termasuk yang bertugas di Rumah Sakit Umum Dolok Sanggul.
Sehingga, lanjut Maria, jika para dokter tersebut ikut melakukan aksi solidaritas, dikhawatirkan pelayanan medis akan terganggu,
Meski demikian, kata dia, para dokter yang bertugas di Kabupaten tersebut, tetap ikut serta dalam memberikan dukungan moral terhadap kriminalisasi dokter, seperti yang dialami dr Ayu dan teman-temannya di Manado, Sulawesi Utara.
Memang, kata dia, konsekwensi tenaga medis yang berprofesi sebagai dokter, sering dihadapkan pada tanggung jawab penyelamatan nyawa manusia untuk melakukan pengambilan keputusan yang cepat.
Diakuinya, dokter memang merupakan pelayan kesehatan yang memiliki tanggung jawab kemanusiaan yang cukup besar.
Namun, lanjut Maria, dirinya yakin tidak ada satu pun dokter yang berniat membunuh pasiennya.
"Bahkan sebaliknya, setiap dokter justru selalu berniat untuk melakukan yang terbaik bagi pelayanan dan kesembuhan pasiennya," ujarnya.
Maria menjelaskan, aksi solidaritas yang dilakukan para dokter secara serempak itu, untuk menuntut diterimanya peninjauan kembali kasus dugaan malpraktik yang diduga dilakukan dr Ayu dan dr Hendry Simanjuntak terhadap Julia Fransiska Makatey, dan membebaskan keduanya.
Ayu, kata dia, seorang dokter pada salah satu rumah sakit di Manado, ditahan setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara 8 November 2013.
MA menjatuhkan vonis itu setelah mengabulkan kasasi Kejaksaan Negeri Manado.