REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi sosial bagi warga yang membuang sampah sembarangan, seperti ke kali atau sungai serta saluran-saluran drainase.
"Pemprov DKI belum mau menerapkan sanksi denda Rp500.000 hingga Rp50 juta kepada warga yang membuang sampah sembarangan. Sekarang ini, kita kenakan sanksi sosial saja," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Unu Nurdin di Jakarta, Rabu.
Menurut Unu, penegakan sanksi hukum berupa denda atau kurungan penjara belum menjadi target utama karena belum ada keinginan dari Pemprov DKI untuk menghukum atau menangkap warga.
"Tapi, itu bukan berarti kita mendiamkan warga atau perusahaan yang membuang sampah sembarangan. Kita tetap akan memberikan sanksi, yaitu sanksi sosial," ujar Unu.
Dia menuturkan sanksi sosial tersebut, misalnya wajah warga yang membuang sampah itu difoto, kemudian fotonya dipajang di sepanjang sungai, sehingga menimbulkan efek rasa malu.
"Dengan cara seperti itu, diharapkan warga yang membuang sampah merasa malu pada dirinya sendiri, kemudian kapok dan berjanji tidak melakukan hal serupa. Selain difoto, hukuman lainnya, yaitu push-up," tutur Unu.
Dia mengungkapkan Pemprov DKI masih belum menerapkan sanksi denda karena saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi mengenai denda buang sampah sembarangan.
"Tujuan lainnya, yaitu Pemprov DKI masih ingin memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuang sampah di kali atau sungai, serta saluran drainase," ungkap Unu.
Nantinya, lanjut dia, dalam penegakan hukum sanksi-sanksi tersebut, pihaknya akan turut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).