Rabu 27 Nov 2013 22:26 WIB

Daerah Ini Siap Laksanakan Program Jaminan Kesehatan

Rep: Maspril Aries/ Red: Dewi Mardiani
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Foto: IST
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemerintah mulai 1 Januari 2014 akan melaksanakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Progrgam yang juga akan diberlakukan di Sumatra Selatan (Sumsel) dijamin tidak akan berbenturan dengan program berobat gratis yang sudah terlaksana di daerah ini sejak lima tahun lalu.

Sekretaris Komisi V DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati, Rabu (27/11) mengatakan program JKN merupakan program nasional yang bersifat wajib bagi seluruh daerah di Indonesia dan diikuti seluruh rakyat Indonesia yang akan dimulai 1 Januari 2014 oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS.

Di Sumsel, katanyak, selama ini sudah ada program berobat gratis melalui program Jaminan Sosial Kesehatan Sumsel Semesta tidak akan berbenturan karena akan ada sinkronisasi. Menurutnya, progran berobat gratis yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sumsel tidak  akan tumpang tindih dengan JKN.

“Justru program Jaminan Sosial Kesehatan Sumsel Semesta ini masih diperlukan  untuk meng-cover masyarakat Sumsel yang tidak masuk dalam kelompok peserta JKN,” katanya.

Selain itu menurut Anita, Jaminan Sosial Kesehatan Sumsel Semesta hanya menjamin masyarakat Sumsel yang belum memiliki jaminan kesehatan. Sedangkan JKN ini  untuk satu keluarga ditanggung lima orang dengan preminya ditangung pemerintah daerah. “Untuk program berobat gratis di Sumsel, pembayarannya dengan sistim klaim,” ujarnya.

Anita menjelaskan, untuk 2014 anggaran program berobat gratis sudah diplot dan akan disahkan dalam APBD Sumsel. “Mengenai pembayaran premi program JKN di Sumsel masih menunggu aturan pelaksanaannya,” kata anggota Komisi V DPRD Sumsel ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement