REPUBLIKA.CO.ID,KENDARI--Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam menegaskan dirinya siap memproses hingga memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemalas.
"Selama enam tahun menjadi gubernur, belum pernah saya disodori permohonan pemecatan PNS malas untuk ditandatangani. Saya ingin ada SKPD benar-benar melihat stafnya yang malas dan diusulkan dipecat," kata Nur Alam, saat memberikan arahan pada rakor bersama Pemkot Baubau dan Pemkab Buton, di Baubau, Rabu (27/11) malam.
Ia menjelaskan, sudah ada aturan kepegawaian bahwa ketika ada PNS yang tidak hadir selama 46 hari berturut-turut, maka sudah bisa dipecat sebagai PNS. "Karena itu saya telah memerintahkan SKPD saya untuk mendata PNS yang malas, supaya bisa memberikan efek jera kepada mereka dan harus bertanggungjawab terhadap pekerjaannya," katanya.
Nur Alam mengaku, dari sekian banyak PNS dalam setiap pemerintahan daerah, maka tidak sampai 10 persen yang benar-benar aktif sesuai tugas dan tanggung jawabnya."Mereka hanya hadir semua saat mau menerima gaji, tetapi kalau mengerjakan atau dituntut tanggungjawabnya kebanyakan lari dari tanggung jawab," katanya.
Gubernur berharap agar penda kabupaten dan kota bisa melakukan hal yang sama yakni mendata setiap PNS yang malas dan melakukan pemecatan sesuai aturan kepegawaian.
"Sangat susah orang untuk lolos menjadi PNS, karena itu harus benar-benar ditunjukan pengabdian ketika menjadi PNS. Jangan hanya hak yang dituntut sementara kewajiban tidak dipenuhi," katanya.