REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mengharapkan perbankan dan developer di dalam negeri dapat menggeser sektor bisnisnya dari sebelumnya pembangunan perumahan untuk kelas menengah ke atas menuju pembangunan perumahan untuk kelas menengah dan tipe kecil.
"Harapan kita itu supaya teman-teman baik developer maupun perbankan untuk shifting (bergeser), jadi jangan mengatakan ini (aturan LTV) akan mengerem demand tapi mengalihkan saja sehingga suplai untuk rumah tipe kecil lebih banyak karena demand-nya besar sekali," kata Asisten Gubernur BI Mulia Siregar dalam seminar di Jakarta, Kamis (28/11).
Mulia menepis anggapan bahwa aturan BI terkait rasio pinjaman terhadap nilai agunan (loan to value ratio atau LTV) yg berlaku 30 September 2013 lalu tersebut, justru menambah backlog (kekurangan) perumahan di Tanah Air. "Ketentuan ini justru mendorong pembangunan menengah kecil, bukan meningkatkan backlog perumahan," ujarnya.
Mulia juga mengingatkan para developer untuk tidak memaksakan diri masuk ke sektor yang membutuhkan permodalan lebih besar dibanding permodalan developer itu sendiri. "Jadi kalau dibilang pengennya ke atas karena marjinnya lebih tinggi, ya jangan dong memaksakan diri kalau modalnya tidak cukup," katanya.
Ia menambahkan, saat ini kredit bermasalah (NPL) untuk KPR sendiri masih di bawah lima persen dan relatif tergolong masih sehat. Namun kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan terlalu lama dengan kenaikan harga properti yang begitu cepat dan harus diatur.
"GDP per kapita saat ini lebih lambat dari pertumbuhan indeks harga properti residensial. GDP per kapita pertumbuhannya 1-2 persen tpi kenaikan indeks properti lebih tinggi dari itu," ujarnya.