REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia mengimbau kepada asosiasi kedokteran untuk tidak lagi mengarahkan para dokter untuk melakukan mogok bersama. Pernyataan ini disampaikan berkaitan dengan aksi mogok sejumlah dokter se-Indonesia dalam menyikapi putusan Mahkamah Aagung (MA) atas kasus Dokter Ayu di Manado kemarin, Rabu (27/11).
"Aksi ini dapat mengganggu hak publik untuk mendapatkan layanan kesehatan," terang anggota Ombudsman Bidang Pencegahan, Hendra Nurtjahjo, Kamis (28/11).
Alih-alih mengerahkan puluhan atau ratusan dokter untuk turun jalan, ucap Hendra, asosiasi kedokteran dan pemerintah lebih baik segera mengevaluasi pembentukan standar pelayanan medis di tingkat lokal/daerah sebagai pedoman prosedural yang resmi/sah. Standar ini dibuat untuk mengukur tindakan para dokter apakah melanggar etik yang berdampak hukum atau tidak.
Sebenarnya, menurut Hendra, sikap protes ini bisa dilakukan secara konstruktif tanpa harus merugikan hak publik. Misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menulis surat protes dengan argumentasi hukum dan medis yang mereka anggap benar.
Apabila dicermati secara internal etika profesi medis, aksi mogok ini, menurut dia, bertentangan dengan tanggung jawab dokter yang termuat dalam sumpah kedokteran. Pengabaian kewajiban/penelantaran ini bisa berakibat kematian atau penderitaan pasien yang semestinya ditangani oleh ratusan dokter yang tidak berada di tempat.
"Hal ini jelas merupakan maladministrasi pelayanan publik yang harus segera dipulihkan." ungkapnya.