Kamis 28 Nov 2013 22:02 WIB

KPK Mengaku Terima Temuan PPATK Soal Aliran Dana Kasus Century

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Bambang Widjoyanto
Bambang Widjoyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan hasil temuan terkait kasus Bank Century, dari dana bail out senilai Rp 6,7 triliun, sekitar Rp 4 triliun di antaranya masuk ke rekening nasabah. KPK mengakui telah menerima hasil temuan PPATK tersebut.

"Hasil dari PPATK itu juga sebelumnya juga sudah masuk ke KPK, nah BPK juga sudah merumuskan, itu ada studi mengenai jaring-jaringnya dan KPK juga mendapatkan informasi, tapi kemudian kan kita seleksi-seleksi dulu, apakah itu perbuatan melawan hukum ataukah tidak," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto yang ditemui di Jakarta, Kamis (28/11).

Tokoh yang akrab disapa BW ini menambahkan semua data ini merupakan data substansial. Apakah aliran dana bail out akan terdapat dalam berkas perkara tersangka Budi Mulya, menurut dia konsentrasi penyidik ada dalam kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik hingga pengucuran dana talangan atau bail out sebesar Rp 6,7 triliun.

Selain itu, dalam penggeledahan di Bank Indonesia (BI), KPK telah mendapatkan informasi-informasi menarik dan akan melengkapi dan merinci semua aliran di Bank Century. Bahkan sebagian informasi itu sudah dikonfirmasi dan memperkaya informasi penyidik.

"Sebagian (data aliran dana kasus Bank Century) kita konfirmasi lagi dan itu memperkaya pemahaman (KPK). Itu yang menarik," kata BW menjelaskan.

Sebelumnya PPATK meminta kepada KPK yang sedang menangani kasus bail out Bank Century untuk memeriksa kembali validasi nasabah Bank Century. Hasil temuan PPATK, dari dana bail out senilai Rp 6,7 triliun, memang terdapat sekitar Rp 4 triliun yang masuk ke rekening nasabah.

Namun KPK harus melakukan validasi data nasabah yang dipegang Direksi Bank Century. Tidak hanya itu, PPATK meminta kepada KPK agar tidak hanya fokus kepada Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) senilai Rp 6,7 triliun tersebut. Akan tetapi, tuturnya, KPK juga harus fokus kepada FPJP 1 dan FPJP 2 yang dinilai ada pelanggaran.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement