REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Mantan Ketua Komisi XI DPR RI, Emir Moeis membantah melakukan intervensi untuk memenangkan PT Alstom dalam pelaksanaan tender PLTU Tarahan Lampung. Ia menegaskan keputusan soal pemenangan PT Alstom sepenuhnya dilakukan oleh PLN.
Begitu dikatakan kuasa hukum Emir Moeis, Yanuar P. Wasesa usai sidang dakwaan kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (28/11).
Yanuar mengatakan dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa dalam penyidikan diketahui tidak ada satupun saksi yang menyebut Emir mempengaruhi agar PT Alstom dimenangkan dalam tender PLTU Tarahan.
"Para saksi yang dipanggil KPK adalah panitia lelang, PLN, dan Bappenas. Jadi, bagaimana mungkin klien saya menerima suap?," kata Yanuar.
Ia menambahkan berdasarkan fakta-fakta berupa keterangan seluruh saksi yang terdapat dalam BAP, tidak ada satupun yang mengenal sosok Emir. Sehingga, Yanuar menegaskan, tidak benar kalau dikatakan kliennta mempengaruhi proses pemenangan PT Alstom dalam tender PLTU Tarahan.
Sebelumnya, Emir mengaku pernah menerima uang dari warga negara asing yang bernama Pirooz Sarafih. Namun, menurut Yanuar, uang yang diterima Emir dari Pirooz tersebut bukanlah uang suap yang berasal dari PT Alstom Indonesia terkait proyek PLTU Tarahan.
Pihak Emir mengklaim uang dari Pirooz tersebut diberikan untuk kerja sama bisnis. Pirooz merupakan kawan lama Emir yang dikenal sejak keduanya berkuliah di Massachusetts Institute of Technology (MIT), Amerika Serikat (AS).