REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Kasus perdagangan manusia (human trafiking) di Kabupaten Indramayu selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu pun terus berupaya untuk mengatasi hal itu.
"Setiap tahun kasus trafiking selalu bertambah," ujar Asda II Pemkab Indramayu, Wahidin, saat ditemui di sela acara peluncuran media informasi dan komunikasi 'Migrasi Aman dan Antiperdagangan orang,' Kamis (28/11).
Acara yang dilaksanakan di Aula Endang Darma Universitas Wiralodra itu diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
Wahidin menyebutkan, pada 2010, kasus trafiking terjadi enam kasus, dengan lima kasus berhasil ditangani dan satu kasus masih dalam proses penyelesaian. Pada 2011, terdapat sembilan kasus yang semuanya berhasil diselesaikan.
Pada 2012, terdapat 11 kasus, dengan delapan kasus berhasil diselesaikan dan tiga kasus masih dalam proses penyelesaian.
Wahidin mengungkapkan, penyebabnya bertambahnya kasus trafiking di antaranya akibat adanya sikap mental sebagian masyarakat Indramayu yang ingin cepat kaya. Oleh sebab itu, dengan iming-iming uang yang diberikan pelaku trafiking, membuat mereka mudah terjerumus ke dalam jurang trafiking.
"Selain itu, kasus trafiking juga dipengaruhi (rendahnya) tingkat ekonomi (warga)," tutur Wahidin.
Wahidin menambahkan, anak-anak putus sekolah juga rawan menjadi korban trafiking. Sebab, mereka tidak paham mengenai berbagai cara yang dilakukan para pelaku trafiking dalam menjerat korbannya.
Menurut Wahidin, para pelaku trafiking sebenarnya bukan orang Indramayu. Namun, di Indramayu mereka memiliki jaringan untuk menjerat para korbannya.
"Para korban trafiking dari Indramayu banyak yang dikirimkan ke Jakarta, Tanjungpinang, diskotik Dolly di Surabaya. Ada juga yang dikirim jadi tenaga kerja ke luar negeri," kata Wahidin.
Untuk mengatasi hal itu, Wahidin melanjutkan, Pemkab Indramayu telah membuat Perda No 14/2005 tentang Pencegahan dan Pelarangan Trafiking untuk Eksploitasi Seksual Komersial Anak.
Aturan itu diperbaharui lagi dengan keluarnya Perda No 18/2012 tentang Pencegahan Perlindungan dan Pemulihan Perempuan dan Anak sebagai Korban Tindak Kekerasan di Kabupaten Indramayu.
"Selain buat perda, pemda juga membuat pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A)," kata Wahidin menerangkan.
Wahidin menyebutkan, P2TP2A beranggotakan instansi dari berbagai lintas sektoral yang terbagi menjadi tiga bidang. Yakni bidang pencegahan, penanganan, maupun rehabilitasi dan integrasi sosial. Selain itu, adapula gugus tugas tindak pidana perdagangan orang, yang lebih mengedepankan aspek proses hukum.
Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Luly Altruiswaty, menerangkan, dampak dari tindak pidana perdagangan orang mayoritas perempuan (49,7 persen) dan anak-anak (39 persen).
Ia pun menyatakan, tidak ada daerah yang steril dari trafiking. "Ada mafia dan sindikat dibalik kasus ini," kata Luly menegaskan.