Jumat 29 Nov 2013 08:28 WIB

Penerobos Busway Disidang Hari Ini, Akankah Terkena Denda Maksimal?

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Hazliansyah
Sejumlah pengendara (kiri) menerobos jalur busway di Kawasaan Mampang, Jakarta Selatan,Selasa (29/10).(Republika/Prayogi)
Sejumlah pengendara (kiri) menerobos jalur busway di Kawasaan Mampang, Jakarta Selatan,Selasa (29/10).(Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Polisi menjaring seribuan pengendara yang masuk jalur Transjakarta. Mereka terjaring setelah denda maksimal diterapkan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono mengatakan, ribuan pengendara itu akan menjalani sidang.

"1.299 pengendara dijadwalkan sidang tilang denda maksimal, hari ini," kata dia, Jumat (29/11).

Hindarsono mengatakan, 1.299 pelanggar itu adalah penindakan hukum penerapan denda maksimal sejak Senin (25/11) hingga Kamis (28/11) kemarin.

Ia melanjutkan, seluruh pelanggar dikenakan slip merah yang berarti mengikuti persidangan. Ini dilakukan untuk memberikan respon kepada pelanggar untuk menyampaikan keluhannya.

Selain itu, persidangan bukan hanya untuk pelanggar dari penerobos jalur Transjakarta. Tapi ada juga pelanggar seperti melawan arus dan parkir liar.

"Bedannya, yang kena denda maksimal kita kasih stempel agar hakim bisa membedakan," kata Hindarsono.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, pelaksanaan sidang tidak terpusat di satu Pengadilan Negeri (PN). Pelaksanaan tersebar di seluruh Pengadilan Negeri (PN) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.

"Kita lihat saja bagaimana putusan denda tilangnya, sesuai nggak dengan kesepakatan bersama," kata dia.

Sementara, dari 1.299 pelanggar lalu lintas yang dijaring di berbagai titik di kawasan Jakarta, Bekasi, Depok, Tangerang, tercatat pelanggaran didominasi oleh pengendara motor.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement