REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri membongkar markas pelaku kejahatan dunia maya yang didalangi oleh warga Negara asing (WNA). Semalam Kamis (28/11) melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim, Polri menangkap 48 orang pelaku yang merupakan WNA diduga dari Taiwan.
“Penyidik semalam menangkap para pelaku penipuan online di kawasan BSD, Tangerang Sealtan (Tangsel),” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Ronny F Sompie melalui pesan singkat Jumat (29/11).
Ronny mengatakan, selain ditangkap di Tangsel, beberapa diantara mereka juga diamankan dari sebuah aprtemen di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat. Di samping ke 48 WNA ini, Polri juga mengamankan tiga warga Negara Indonesia.
Dia memaparkan, dari dua lokasi penangkapan, polisi menyita komputer jinjing, telepon wireless, konektor, modem, dan puluhan paspor. Diduga kuat, para pelaku sengaja mendatangi Indonesia untuk membuat markas di sini sehingga jauh dari negara asal yang merupakan teritori kejahatan mereka.
Modus kejahatan yang mereka lakukan pun sebetulnya cukup standar namun efektif. Para pelaku mengirimkan pesan berantai melalui pesan atau SMS ke sejumlah alamat email atau nomor telepon.
Isi pesan mereka seputar tawaran produk dengan diskon besar. Korban-korban yang terjaring lantas dimintai transfer uang. Setelah uang dikirim, barang yang dipesan para korban tak pernah datang.
“Kami imbau agar masyarakat hendaknya waspada dengan tidak tergiur modus penipuan tersebut yang biasanya melalui SMS atau media elektrik lainnya,” ujar jenderal bintang dua ini.