Jumat 29 Nov 2013 10:38 WIB

Polri Tangkap Puluhan WNA Pelaku Penipuan Online

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Citra Listya Rini
Penipuan/ilustrasi
Foto: healingandhopehouston.wordpress.com
Penipuan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri membongkar markas pelaku kejahatan dunia maya yang didalangi oleh warga Negara asing (WNA). Semalam Kamis (28/11) melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim, Polri menangkap 48 orang pelaku yang merupakan WNA diduga dari Taiwan.

“Penyidik semalam menangkap para pelaku penipuan online di kawasan BSD, Tangerang Sealtan (Tangsel),” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Ronny F Sompie melalui pesan singkat Jumat (29/11).

Ronny mengatakan, selain ditangkap di Tangsel, beberapa diantara mereka juga diamankan dari sebuah aprtemen di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat. Di samping ke 48 WNA ini, Polri juga mengamankan tiga warga Negara Indonesia.

Dia memaparkan, dari dua lokasi penangkapan, polisi menyita komputer jinjing, telepon wireless, konektor, modem, dan puluhan paspor. Diduga kuat, para pelaku sengaja mendatangi Indonesia untuk membuat markas di sini sehingga jauh dari negara asal yang merupakan teritori kejahatan mereka.