Jumat 29 Nov 2013 12:06 WIB

Polisi Periksa 21 Penerima Dana Suami Artis Eddies

 Artis Eddies Adelia bersama Ferry Setiawan memberikan keterangan tentang pernikahan mereka usai melangsungkan akad nikah di ,Jakarta, Sabtu (27/10).
Foto: Antara/Teresia May
Artis Eddies Adelia bersama Ferry Setiawan memberikan keterangan tentang pernikahan mereka usai melangsungkan akad nikah di ,Jakarta, Sabtu (27/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa 21 orang yang diduga menerima aliran dana dari suami aktris Eddies Adelia, yakni Ferry Ludwankara Setiawan yang menjadi tersangka penggelapan dan tindak pidana pencucian uang.

"Kemarin (Kamis, 28/11) sudah diperiksa 21 orang saksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Jumat (29/11).

Rikwanto mengatakan penyidik kepolisian juga berencana memeriksa sejumlah saksi lainnya terkait aliran dana dari Ferry.

Sejauh ini, polisi telah menemukan 63 nomor rekening yang diduga menerima aliran dana dari Ferry.

Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa 40 orang saksi terindikasi menerima dana dari mantan Bendahara Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) tersebut. Namun, Rikwanto menuturkan penyidik belum dapat menyimpulkan hasil pemeriksaan para saksi tersebut terkait dengan tindak pidana pencucian uang atau tidak.

"Masih diselidiki untuk membuktikan dugaan terlibat atau tidak," ujar Rikwanto.Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ferry sebagai tersangka, atas laporan Apriyadi Malik dengan Laporan Polisi Nomor : 3330/IX/PMJ/Ditremkisus tertanggal 24 September 2013.

Ferry dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kerja sama distibusi batubara dengan PT PLN, yang ternyata fiktif. Petugas menangkap Ferry di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat pulang dari Singapura pda 18 Oktober 2013.

Ferry terancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement