REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap aktris Eddies Adelia terkait dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan suaminya, Ferry Ludwankara Setiawan.
"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Eddies pada Senin (2/12)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat (29/11).
Rikwanto mengatakan Eddies akan menjalani pemeriksaan yang kedua kali guna menelusuri aliran dana suaminya. Ia menambahkan penyidik kepolisian akan melacak dan memastikan aliran dana Ferry untuk keperluan apa saja.
Rikwanto menyebutkan status Eddies masih sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian yang menyeret Ferry tersebut. Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ferry sebagai tersangka, atas laporan Apriyadi Malik dengan Laporan Polisi Nomor: 3330/IX/PMJ/Ditremkisus tertanggal 24 September 2013.
Ferry dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kerja sama distribusi batubara dengan PT PLN, yang ternyata fiktif. Petugas menangkap Ferry di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat pulang dari Singapura pda 18 Oktober 2013.
Ferry terancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.