Jumat 29 Nov 2013 14:40 WIB

MK Ombudsman Rekomendasikan Azlaini Diberhentikan

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Ombudsman RI
Ombudsman RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Ombudsman merekomendasikan sanksi pemberhentian tetap kepada Azlaini Agus. Dari hasil pemeriksaan, Wakil Ketua Ombudsman itu dinilai sudah melanggar kode etik lembaga.

"Majelis merekomendasikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Azlaini Agus," kata Ketua Majelis Kehormatan Ombudsman, Masdar F Mas'udi di Jakarta, Jumat (29/11). 

Rekomendasi itu berdasarkan pada hasil pemeriksaan majelis yang dilakukan sejak akhir Oktober lalu. Pembentukan Majelis Kehormatan bermula dari kasus dugaan penamparan yang dilakukan Azlaini terhadap Staf PT Gapura Angkasa, Yana Novia.

Majelis Kehormatan kemudian melakukan berbagai pemeriksaan, termasuk meminta keterangan saksi dan juga bukti lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, Majelis Kehormatan menilai ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Azlaini.

Majelis menilai, Azlaini telah melakukan pemukulan terhadap Yana. Meski pun, menurut dia, Azlaini tidak mengakui perbuatan itu. Namun dari keterangan saksi di bawah sumpah, majelis menilai, pemukulan itu terjadi. Hal itu diperkuat dengan hasil visum yang dijelaskan Polresta Pekan Baru yang menangani kasus tersebut.

Selain itu, ujarnya, ada keinginan kuat dari keluarga dan kolega Azlaini untuk meminta maaf kepada Yana dan keluarganya. Adanya temuan tersebut, memperkuat penilaian majelis. "Merupakan 'pengakuan tersembunyi' bahwa peristiwa itu benar terjadi," kata Masdar.

Bukan hanya pemukulan, majelis juga menilai Azlaini telah menghardik dan memaki dengan kata-kata kasar kepada orang yang ada di lokasi kejadian. Penilaian majelis semakin kuat dengan adanya keterangan lain mengenai sikap Azlaini.

"Menyatakan sikap temperamental Azlaini selama ini terhadap kolega, bawahan, pegawai di lingkungan Ombudsman, serta tempat lain," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement