REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan belum berencana membatasi pemakaian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan bermotor dalam waktu dekat.
"Belum ada cerita mau membatasi pemakaian BBM kendaraan, misalkan 0,7 liter untuk sepeda motor atau tiga liter untuk mobil. Belum ada sama sekali," kata Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo di Jakarta, Jumat (29/11).
Ia mengatakan, pemerintah memang berencana mengurangi pemakaian BBM subsidi. "Tapi, itu nanti. Beberapa tahun lagi," katanya.
Menurut dia, dana hasil pengurangan subsidi tersebut nantinya akan dialihkan untuk membangun infrastruktur. Meski demikian, lanjutnya, sebelum pengurangan subsidi itu pemerintah akan mengawasi secara ketat. "Tujuannya, subsidi BBM tepat sasaran. Kalau sudah punya mobil mewah, janganlah isi BBM subsidi," katanya.
Namun, kalau hanya berupa imbauan, maka tidak cukup. Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah merencanakan pembelian BBM secara nontunai dan juga program sistem monitoring dan pengendalian (SMP). "Program BBM nontunai masih jalan. Kami hanya tinggal menunggu regulasinya agar berjalan dengan baik," katanya.
Menurut dia, regulasi yang disiapkan adalah peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Acuan ketentuan BPH Migas itu adalah Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM.
Sebenarnya, Permen ESDM 1/2013 sudah menyebutkan kendaraan yang tidak boleh membeli BBM subsidi, namun belum mengatakan dibayar dengan nontunai. Susilo mengatakan, pihaknya sudah membuat proyek percontohan BBM nontunai di sejumlah wilayah seperti Jakarta, Bali, dan Batam.
Ia juga menambahkan, program BBM nontunai hanya merubah cara membayar dari tunai ke nontunai. "Jadi, tidak pakai biaya apapun," katanya.
Tujuannya adalah diketahui secara persis jumlah BBM subsidi yang dimanfaatkan masyarakat. "Kami berharap segera BBM nontunai diberlakukan," katanya.