REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah memutuskan untuk menerapkan denda maksimal di jalan raya bagi penerobos jalur Transjakarta.
Namun, keputusan penilangan denda maksimal berada ditangan Hakim. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, Jumat (29/11) ini, tidak dijatuhkan denda maksimal bagi pelanggar.
''Masih banyak pelanggar yang belum siap dan protes,'' kata dia, Jumat (28/11).
Menurut Rikwanto, sebenarnya hakim sudah bisa memutuskan denda maksimal hari ini. Karena ada tenggang rasa, alhasil ada komitmen kuat 'ketuk palu' denda maksimal mulai hari Senin (2/12).
Rikwanto mengaku, pihaknya sudah siap di lapangan dan tugas polisi hanya sebatas penilangan dilapangan. Sementara, keputusan 'ketuk palu'-nya berada di tangan hakim.
Ia juga melanjutkan, pihaknya merencanakan untuk berkordinasi dalam penyediaan personel di seluruh pengadilan untuk menjaga jalannya sidang.''Agar Hakim dapat lebih leluasa menjalankan kebijakan dalam menjatuhkan vonis,'' kata Rikwanto.