REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akhirnya memberikan persetujuan kenaikan menaikkan tarif tol dalam kota Jakarta (Cawang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok) sebesar 10 persen sesuai besaran inflasi dua tahun terakhir di Ibu Kota.
"Kenaikan tarif tersebut akan mulai berlaku pada 6 Desember 2013 pukul 00.00 WIB setelah sepekan disosialisasikan," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik, Kementerian PU, Danis H. Sumadilaga, kepada pers di Jakarta, Jumat (29/11).
Menurut Danis, kenaikan tarif tol ini tertunda dua bulan dari semula 11 Oktober 2013 menjadi 6 Desember 2013. "Penundaan ini dikarenakan belum dipenuhinya standar pelayanan minimum (SPM) di tol dalam kota, khususnya pada bagian lampu penerangan jalan," katanya.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan BPJT Abram Elsajaya Barus menyebut, kenaikan tarif tol dalam kota tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 490/KPTS/M/2013 tertanggal 28 November 2013.