Jumat 29 Nov 2013 23:35 WIB

KPI: Polisi Biasanya 'Petieskan' Laporan Pelanggaran Iklan Kampanye

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Karta Raharja Ucu
Partai politik / ilustrasi
Foto: tst
Partai politik / ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Idy Muzayyad mengatakan, selama ini pihaknya sudah bersinergi dengan KPU dan Bawaslu dalam pengawasan iklan kampanye. Bahkan tim sudah jalan membuat juknis bersama.

Namun, KPU dan Bawaslu ternyata menghadapi persoalannya sendiri. "Mereka masing-masing memiliki penafsiran yang berbeda dalam pemberitaan yang berisi iklan kampanye, ini membuat sulit menerapkan sanksi," ujarnya di Gedung KPI, Jakarta, Jumat (29/11).

Idy menerangkan, KPI selalu melaporkan pemberitaan berisi iklan kampanye ke Bawaslu. Namun saat  Bawaslu menindaklanjuti pelanggaran iklan kampanye itu ke polisi, biasanya hanya 'dipetieskan'.

"Waktu itu, Gerindra dan Golkar pernah dilaporkan ke polisi karena masalah iklan kampanye. Namun polisi menghentikannya karena tidak ada unsur pidana saat menanyakannya ke KPU," ujar Idy.

Kejadian serupa yang berulang membuat Bawaslu menjadi malas menindaklanjuti masalah ini, kata Idy. Makanya, KPI mengusulkan pelanggaran iklan kampanye tidak usah dibawa ke ranah pidana namun diberi sanksi administrasi saja oleh KPU.

Idy juga tak lupa mengomentari seringnya Hary Tanoesoedibjo dan Aburizal Bakrie iklan kampanye di stasiun televisi milik mereka. Idy berpendapat, selama ini tidak ada undang-undang yang melarang stasiun televisi menyiarkan kegiatan pemiliknya.

Karenanya, KPI hanya bisa menghimbau kepada stasiun televisi yang dimiliki kedua tokoh partai politik itu agar lebih berimbang dalam menyiarkan berita pemilu. Jangan hanya menayangkan iklan partai pemiliknya saja, tapi juga partai lain.

"Misalnya saja MNC jangan hanya menyiarkan Hanura dan Hary Tanoe terus menerus. Namun juga harus menyiarkan partai lain seperti Nasdem, Golkar, PKPI, dan sebagainya," tutup Idy.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement