REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menggerebek dua rumah tempat penyimpanan minuman keras jenis tuak, Jumat.
"Sebanyak ribuan liter minuman keras jenis tuak disita dari dua pemiliknya berinisial SP dan RU," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Wisnu Widarto melalui Kabag Ops Kompol Laba Meliala, di Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan, dari ribuan liter barang bukti tersebut, hanya sebagian saja yang diamankan di Mapolres, sebagiannya lagi dibuang.
Sedangkan dua penyimpan minuman keras itu tidak ditahan, hanya diberikan pembinaan.
"Kita berikan pembinaan, namun tetap diawasi agar mereka tidak lagi menjual minuman keras," katanya.
Ia menegaskan, jika kedua orang itu masih ketahuan menyimpan miras di rumahnya maka akan diberikan sanksi secara hukum.