Sabtu 30 Nov 2013 09:21 WIB

DPRD Kulonprogo Gagal Tetapkan APBD Tahun 2014

Rep: Heri Purwata/ Red: Dewi Mardiani
APBD (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
APBD (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, WATES -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulonprogo, Jumat (29/11) malam, gagal menetapkan APBD tahun 2014. Menyusul rapat paripurna (Rapur) tidak memenuhi kuorum karena hanya dihadiri 15 anggota DPRD.

Dijelaskan Pimpinan rapat yang juga Ketua DPRD, Ponimin Budi Hartono, berdasarkan tata tertib (Tatib) penetapan Perda harus dihadiri sekurang-kurangnya dua per tiga dari 40 anggota, atau sebanyak 27 orang. Namun Jumat (29/11) malam hanya dihadiri 15 orang anggota DPRD.

Mereka yang hadir berasal dari enam anggota Fraksi PDIP, lima orang anggota Fraksi PAN. Kemudian satu dari Fraksi PKB, satu dari Fraksi Partai Golkar, dan dua dari Fraksi Partai Demokrat.

Ponimin sudah melakukan penundaan selama 30 menit dan melakukan rapat koordinasi pimpinan (Rakorpim) DPRD. Namun pada rapat kedua jumlah anggota DPRD yang hadir tidak bertambah.

Akhirnya, Pimpinan rapat, Ponimin, akhirnya memutuskan bahwa rapat ditunda sampai selama-lamanya tiga hari ke depan. Rapur ini dihadiri Bupati H Hasto Wardoyo , Wabup H Sutedjo dan segenap Kepala SKPD di lingkungan Pemkab.

Kejadian ini mirip dengan peristiwa setahun yang lalu. Pada saat itu Rapur penetapan Perda APBD tahun 2013 juga ditunda karena tidak kuorum. Namun setelah ditunda tiga hari Rapur bisa terlaksana dan Perda APBD tahun 2013 dapat ditetapkan.

Usai rapur, Ponimin menyatakan, hari Senin (2/12) mendatang dewan akan menggelar rapat pimpinan untuk menyepakati waktu Rapur. Bila sudah ada kesepakatan dari pimpinan, kata dia, akan diserahkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan pelaksanaan Rapur.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement