Sabtu 30 Nov 2013 20:50 WIB

Dua Peretas Dituduh Serang Jejaring Istana Presiden Singapura

Red: Mansyur Faqih
Anonymous (ilustrasi)
Anonymous (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Dua tersangka menghadapi tuduhan meretas jejaring Istana Kepresidenan Singapura, Jumat (29/11). Pengusaha Delson Moo (42 tahun) dan seorang siswa bernama Melcin Teo (17) didakwa mengubah isi server induk laman resmi Istana. 

Kedua kasus itu akan disidangkan lagi pada 24 Januari 2014. Teo dituduh memodifikasi isi server itu pada pukul 12.33 waktu setempat. Sedang Moo diduga melakukan tindakan serupa pada pukul 12.34. Keduanya dituduh melakukan tindakan itu dua kali pada 8 November 2013.

Dokumen pengadilan menunjukkan, kedua orang itu menggunakan fungsi pencarian di server induk yang memroses naskah. Perbuatan tersebut dikatakan telah mengakibatkan fungsi pencarian menggerakkan instruksi untuk memperlihatkan teks dan gambar yang terdapat di dalam naskah.

Berdasarkan peraturan tentang penyalahgunaan komputer dan keamanan siber negara itu, hukuman paling berat yang mengancam kedua terdakwa yaitu penjara selama lima tahun dan denda 20 ribu dolar Singapura (16 ribu dolar AS).