Senin 02 Dec 2013 11:50 WIB

KPK Periksa Hakim dan Panitera MK Terkait Kasus Mochtar Akil

Akil Mochtar
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan proses penyidikan terkait kasus suap yang dilakukan Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah diberhentikan secara tidak hormat dalam penanganan sengketa pilkada di daerah-daerah.

Hari ini, KPK memeriksa hakim panel MK, Maria Farida Indrati dan panitera MK, Kasianur Sidauruk. "Hakim dan Panitera MK diperiksa untuk tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha yang ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (2/12).

Maria tiba di gedung KPK pada pukul 09.30 WIB. Ia terlihat memakai baju hijau dan didampingi beberapa orang stafnya. "Tidak tahu (apa yang akan ditanya penyidik), tentang perkara (pilkada di Kabupaten) Lebak nih," ujar Maria saat tiba di gedung KPK.

Beberapa menit kemudian, Kasianur juga tidak di gedung KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Ia terlihat memakai baju kemeja berlengan panjang warna cokelat. Namun ia tidak menjawab pertanyaan para wartawan terkait pemeriksaannya.

Sebelumnya, KPK menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar diawali dari adanya operasi tangkap tangan (OTT) di rumah pribadinya di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan pada 2 Oktober 2013 malam. KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka suap dalam penangana dua perkara pilkada.

Untuk kasus suap penanganan pilkada di Kabupaten Gunung Mas, KPK menjerat Akil Mochtar dan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa sebagai tersangka penerima suap sedangkan pengusaha Cornelis Nalau dan Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih sebagai tersangka pemberi suap. Untuk kasus suap penanganan pilkada di Kabupaten Lebak, Akil Mochtar dan calon legislatif dari PDI Perjuangan, Susi Tur Andayani menjadi tersangka penerima suap serta Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjadi tersangka pemberi suap.

KPK juga mengembangkan kasus ini dan KPK menjerat Akil Mochtar dengan kasus suap penanganan sengketa pilkada di daerah lainnya. Namun KPK belum menyebutkan pilkada di daerah mana yang diduga 'dimainkan' Akil dalam penanganannya di MK.

Tak hanya berhenti di dua perkara tersebut, KPK juga menjerat Akil Mochtar dengan dugaan tindak pudana pencucian uang (TPPU). Dalam proses penyidikannya, KPK telah menyita sebanyak 30 unit mobil yang diduga terkait dengan Akil.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement