Senin 02 Dec 2013 11:50 WIB

KPK Periksa Hakim dan Panitera MK Terkait Kasus Mochtar Akil

Red: Taufik Rachman
Akil Mochtar
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan proses penyidikan terkait kasus suap yang dilakukan Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah diberhentikan secara tidak hormat dalam penanganan sengketa pilkada di daerah-daerah.

Hari ini, KPK memeriksa hakim panel MK, Maria Farida Indrati dan panitera MK, Kasianur Sidauruk. "Hakim dan Panitera MK diperiksa untuk tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha yang ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (2/12).

Maria tiba di gedung KPK pada pukul 09.30 WIB. Ia terlihat memakai baju hijau dan didampingi beberapa orang stafnya. "Tidak tahu (apa yang akan ditanya penyidik), tentang perkara (pilkada di Kabupaten) Lebak nih," ujar Maria saat tiba di gedung KPK.

Beberapa menit kemudian, Kasianur juga tidak di gedung KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Ia terlihat memakai baju kemeja berlengan panjang warna cokelat. Namun ia tidak menjawab pertanyaan para wartawan terkait pemeriksaannya.