REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mayoritas warga Kroasia pada Ahad (1/12) mengatakan "ya" dalam referendum mengenai perubahan undang-undang dasar yang menetapkan pernikahan sebagai "penyatuan antara seorang perempuan dan seorang lelaki".
Menurut hasil awal yang disiarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Nasional, setelah 86,69 persen suara dihitung, sebanyak 64,82 persen pemilih yang memberi suara mereka untuk mendukung perubahan. Sebanyak 64,82 persen suara menentang.
Sebanyak 37,62 persen dari seluruh 3,8 juta pemberi suara memberikan suara mereka, kurang dari jumlah orang yang mengikuti referendum mengenai masuknya Kroasia ke Uni Eropa tahun lalu, kata Komisi Pemilihan Umum Nasional, demikian laporan Xinhua Senin siang.
Parlemen Kroasia mensahkan referendum setelah satu kelompok masyarakat sipil "In the Name of the Family" mengumpulkan lebih dari 740.000 tanda tangan --di atas ketentuan 10 persen dari seluruh pemilih yang memenuhi syarat bagi referendum tersebut.