REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menolak gugatan praperadilan kasus Udin. Mereka menilai Pengadilan Negeri Sleman tidak berwenang dalam menangani praperadilan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian wartawan Bernas Yogyakarta 17 tahun silam.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (2/12) oleh majelis hakim dengan hakim ketua Asep Koswara di Pengadilan Negeri Sleman. Hakim mengatakan berdasarkan pasal 77 KUHP, pengadilan tidak berwenang dalam memutuskan kasus praperadilan.
"Permohonan pemohon di poin dua berupa memerintahkan kepada termohon untuk melanjutkan proses penyidikan atau memerintahkan kepada termohon untuk segera menerbitkan surat SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) bukan kewenangan pengadilan, " ujar Asep Koswara.
Kelompok wartawan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda DIY untuk menuntaskan kasus Udin. Penganiayaan terhadap Udin, panggilan Fuad Muhammad Syafrudin terjadi pada 13 Agustus 1996. Karena penganiayaan itu, Udin meninggal dunia tiga hari kemudian setelah dirawat di rumah sakit.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan Dwi Sumaji atau Iwik sebagai tersangka dengan tuduhan berselingkuh dengan Marsiyem, istri Udin. Namun, pengadilan membebaskan Iwik karena tidak cukup bukti.
Anggota tim pengaca penggugat, Ramdlon Naning mengatakan pihaknya akan mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan. Keputusan pengadilan tersebut dinilainya sebagai preseden untuk pencari kepastian hukum. "Ini preseden yang tidak baik untuk pencari keadilan khususnya untuk kasus-kasus yang nyaris terlupa," ujarnya.
Pengadilan dinilai dapat memutuskan kasus praperadilan. Ramdlon mengatakan pengadilan negeri Bima, Sukoharjo, dan Tanjung Karang pernah menangani kasus praperadilan. Akan tetapi, bukti yang dibawa kuasa hukum penggugat berupa 45 surat dan sembilan orang saksi ditambah tiga saksi ahli tidak cukup membuat pengadilan memperkarakan kembali kasus Udin.
Humas Pengadilan Negeri Sleman, Iwan Anggoro mengatakan keputusan hakim sudah berdasarkan peraturan yang berlaku yakni pasal 77 KUHP. Permohonan pemohon dinilai bukan menjadi kewenangan pengadilan Sleman. Akan tetapi saat ditanya kemana pengajuan kasus pra-peradilan seharusnya dialamatkan, Iwan mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu, itu bisa ditanyakan kuasa hukum penggugat, yang jelas keputusan hakim sudah sesuai dengan KUHP," ujarnya.