REPUBLIKA.CO.ID,-- Wakapolri Komjen Pol Oegroseno diminta agar mencabut telegram dan pernyataannya mengenai pelarangan penggunaan jilbab oleh Polwan sebelum surat keputusan resmi keluar.
"Wakapolri kurang bijak. Telegram dan pernyataannya telah menciderai perasaan bukan saja para Polwan yang ingin berjilbab, tapi juga umat Islam yang meyakini jilbab itu wajib." ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzzammil Yusuf, di Jakarta, Senin (2/12).
"Lebih bijak jika beliau mencabut pernyataan dan telegramnya serta meminta maaf kepada umat Islam," ujar Almuzammil lagi.
Wakapolri mengatakan bahwa Polri bukanlah arisan ibu-ibu. Wakapolri juga membandingkan SK seragam berjilbab dengan perizinan penggunaan pistol serta mewacanakan jilbab ala polisi di Arab Saudi.
"Terkesan ada upaya untuk menggagalkan rencana dibolehkannya Polwan berjilbab," kata wakil rakyat itu.
Wakapolri, sambung dia, seharusnya menghormati HAM sebagai amanat Konstitusi yang mana Pasal 28E Ayat 1 UUD 1945 menyebutkan, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya.
"Jika melarang pengenaan jilbab bagi para Polwan artinya bertentangan dan melanggar UUD 1945,"jelas dia.
Tidak boleh larang Dia juga menambahkan Mabes Polri tidak boleh melarang anggotanya yang mau melaksanakan kewajiban agamanya dengan alasan sk belum keluar