REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara meminta warga negara Indonesia (WNI) bermasalah yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Nunukan tidak menyebut "Indon" terhadap Indonesia.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kawasan Pelabuhan, Iptu Indramawan melalui salah seorang anggotanya di Nunukan, Senin mengingatkan kepada 129 WNI bermasalah yang dideportasi melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan agar tidak menyebutkan negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan kata-kata "Indon" lagi.
Ia mengatakan, tidak ada negara yang bernama "Indon", tetapi yang ada adalah Indonesia. "Saya meminta kalian semuanya (para WNI yang dideportasi dari Malaysia supaya tidak menyebut "Indon" bagi negara kita Indonesia. Karena tidak ada negara yang bernama "Indon" tapi Indonesia," katanya.
Dia juga berpesan kepada WNI yang dideportasi tersebut selama berada di Kabupaten Nunukan agar tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat setempat, seperti tindak kriminal.
Kepolisian Nunukan, katanya, bersedia memfasilitasi WNI yang deportasi yang akan pulang ke kampung halamannya atau berkeinginan mencari pekerjaan di Kabupaten Nunukan.
"Bagi yang ingin pulang ke kampung halamannya, kami siap fasilitasi untuk pulang. Begitu pula bagi yang mau mencari pekerjaan di Nunukan ini juga akan dicarikan lokasi," ujarnya kepada WNI bermasalah sebelum didata oleh Satgas Penanggulangan TKI Bermasalah di Terminal Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Dia mengingatkan kembali kepada WNI yang dideportasi agar tidak sekali-kali menyebut kata-kata "Indon" bagi Indonesia ketika kembali bekerja di Malaysia.