REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Dalam sepekan, terjaring sebanyak 2.018 penerobos jalur bus TransJakarta. Sejak diberlakukannya denda bagi penerobos busway sebesar Rp 500 ribu per kendaraan, maka hasil denda itu bisa mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Namun, tidak semua pelanggar didenda Rp 500 ribu. Besaran denda tergantung hasil persidangan dan ditentukan hakim di pengadilan. Uang hasil denda itu semua akan dimasukkan ke kas negara.
"Semua denda masuk ke kas negara," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Umum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono melalui pesan singkatnya, Senin (2/12).
Sejak diberlakukannya denda maksimal mulai tanggal 25 November 2013 bagi penerobos jalur busway, polisi mengamankan setidaknya 1.023 lembar STNK dan 994 SIM. STNK dan SIM akan dikembalikan ke pemiliknya usai menjalani persidangan dan membayar denda.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita satu buah motor karena pemilik tidak dapat menunjukan surat-surat kendaraannya.
Pelanggaran masih didominasi oleh kendaraan roda dua dengan total 1.590 pelanggar. Sedangkan kendaraan roda empat sebanyak 306. Sementara itu, angkutan umum sebanyak 101 dan kendaraan bermuatan berat sebanyak 21 yang ditilang.