Selasa 03 Dec 2013 13:23 WIB

Solaria Resmi Bersertifikat Halal

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Mansyur Faqih
Salah satu gerai Solaria (ilustrasi)
Foto: jurnal3.com
Salah satu gerai Solaria (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Restoran Solaria resmi mengantongi sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI. Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim mengatakan, proses sertifikasi halal restoran Solaria telah dilakukan sejak Agustus 2013. 

"Proses sertifikasi halal Solaria sejak Agustus 2013, lalu ke tingkat provinsi dan ke tingkat nasional pada September," katanya di kantor MUI di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (3/12). 

Untuk mendapatkan sertifikat halal, katanya, Solaria harus memiliki sistem dan komitmen terkait produksi secara halal. Pengajuan itu dilakukan secara sukarela. Sehingga, proses sertifikasi beberapa restoran dinilai lambat.

"Solaria baru mendaftar karena pendaftaran sifatnya masih sukarela. MUI tidak bisa masuk ke restoran tanpa pengajuan sertifikat halal," jelasnya.

Untuk mendapatkan sertifikat halal itu, tambahnya, perusahaan harus memiliki empat kriteria dari MUI yang mengacu pada sistem jaminan halal. Yakni bahan baku, sistem, proses, dan fasilitas.

Operation Manager Solaria, Dedy Nugrahadi merasa layak mendapatkan sertifikat halal dari MUI. "Dengan dikeluarkannya sertifikat ini, kami memastikan seluruh menu makanan dan minuman yang disajikan Solaria terjamin halal," katanya. 

Menurutnya, bahan baku masakan yang digunakan di Solaria juga telah bersertifikat halal dari MUI. Selain itu, restoran yang memiliki 200 outlet di seluruh Indonesia ini merupakan asli Indonesia. 

Ia menjelaskan, pengunjung memang menurun sejak Agustus lalu. Sehingga, ia berharap sertifikat halal yang dikeluarkan MUI ini dapat meningkatkan jumlah pengunjung Solaria. 

"Diharapkan dengan sertifikat ini membuat masyarakat tambah yakin dan mengunjungi Solaria. Kami akan selalu mengacu pada sistem jaminan halal," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement